
BANDAR LAMPUNG , LIPUTAN86.ID – Meski gelombang ancaman PPPK di sejumlah pemerintah daerah (pemda) semakin menguat setelah pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) sejak 2025 dan menerapkan UU HKPD. Namun, belum berdampak untuk Provinsi Lampung maupun daerah lainnya baik Kota maupun Kabupaten.
Adapun kondisi ini membuat pemda terpaksa melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk tidak memperpanjang kontrak pegawai PPPK di beberapa wilayah, salah satunya Provinsi NTT.
Pemangkasan TKD yang mencapai Rp50,59 triliun merupakan kebijakan efisiensi pemerintah pusat di era Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibatnya, pemda harus menekan belanja pegawai yang selama ini menjadi salah satu beban terbesar dalam APBD.

Terkait hal ini, Pengamat Publik dan Hukum yang juga sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya ikut prihatin. Ia menilai bahwa penyebab utama kegaduhan PPPK harus dicarikan solusinya, sehingga nantinya tidak berdampak kepada PPPK di Provinsi Lampung.
“Kuncinya itu Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Kalau PAD lemah, pemda akan kesulitan memenuhi ketentuan UU HKPD.di sini peran OPD penghasil PAD harus maksimal,” tegas Ahadi, Sabtu (28/3/2026).
Ia menyebut pemda harus memperkuat sektor pajak daerah, retribusi daerah, hingga optimalisasi aset agar tidak terus bergantung pada transfer pusat.
“Jika PAD stagnan, pemda tidak punya ruang fiskal. Ujungnya ya terpaksa memangkas PPPK. Ini bukan solusi jangka panjang,” ujarnya.
Informasi pemangkasan PPPK ini membuat DPR RI angkat bicara. Sejumlah anggota Komisi II menyatakan khawatir karena mayoritas PPPK yang terancam diberhentikan berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.
“Jika ribuan guru dan nakes dipecat, pelayanan publik pasti terganggu,” tegas salah satu anggota DPR.
Sementara itu, di berbagai daerah muncul protes dari PPPK yang merasa posisinya semakin tidak aman meski sudah bertahun-tahun mengabdi.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB menegaskan bahwa efisiensi anggaran dilakukan untuk menciptakan birokrasi ramping dan efektif. Presiden Prabowo sebelumnya meminta agar tidak ada PHK massal, namun tetap memberi diskresi kepada pemda untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun, kondisi fiskal daerah yang sempit membuat pemda tidak punya banyak pilihan selain memangkas kontrak PPPK non-esensial.
Hingga kini, belum ada data resmi mengenai jumlah PPPK yang akan diberhentikan. Namun data dari berbagai daerah menunjukkan pola sama: pemda harus menekan belanja aparatur untuk menyesuaikan UU HKPD.
Ahadi menilai pemerintah pusat perlu segera turun tangan memberikan solusi, seperti: Dana khusus untuk PPPK sektor esensial,penyempurnaan regulasi batas belanja pegawai, dan percepatan pengangkatan PPPK menjadi PNS sesuai jalur transisi.
Ancaman PPPK menjadi ujian awal pemerintah pusat dan pemda dalam menjalankan efisiensi anggaran. Kebijakan pemangkasan TKD memang dibutuhkan untuk refocusing program prioritas nasional, namun stabilitas pelayanan publik dan nasib tenaga PPPK harus tetap dijaga.
Ahadi menegaskan, “Efisiensi itu perlu, tetapi jangan sampai mengorbankan layanan dasar kepada masyarakat. Pemda harus serius membenahi PAD sebagai solusi jangka panjang.”pungkasnya.
Reporter : Rusdi Sahara
Editor


Tidak ada komentar