Gegara Takut Ditembak, Maling Motor di Lampung Serahkan Diri Bawa Barang Bukti

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mei 2026 05:15 111 Editor
LAMPUNG TIMUR, LIPUTAN86.ID – Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pelaku KA (20), warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Senin (25/05/2026)

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.

“Kejadian bermula saat korban berkunjung ke rumah rekannya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di halaman rumah yang berada di dalam area berpagar. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban kemudian duduk dan berbincang bersama pemilik rumah di teras. Ujarnya

Ia Melanjutkan, Sekitar 30 menit kemudian, suasana yang semula tenang mendadak terganggu oleh suara raungan mesin sepeda motor yang digas dengan keras dari arah halaman rumah. Korban bersama pemilik rumah segera berlari keluar untuk memeriksa keadaan. Namun, saat tiba di halaman, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula.

“Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akan tetapi, pelaku yang membawa kabur kendaraan tersebut telah melaju cukup jauh sehingga tidak berhasil dikejar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai. Imbuh Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan pendekatan persuasif terhadap pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu, 23 Mei 2026, pelaku KA didampingi pihak keluarganya datang ke rumah Kepala Desa Tebing untuk menyerahkan diri. Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penjemputan terhadap pelaku di rumah kepala desa.

Saat menyerahkan diri, pelaku juga membawa serta dan menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban yang sebelumnya telah dicurinya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pewarta : Ahmad

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    PETIR800 LOGIN PETIR800 Mahjong Ways Dan Percakapan Online Yang Semakin Sering Muncul Mahjong Wins 3 Menarik Perhatian Komunitas Pengguna Digital Pemain Online Mulai Mengulas Pengalaman Bermain Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Jadi Bahan Obrolan Ringan Di Forum Internet Mahjong Ways Disebut Sering Muncul Dalam Diskusi Komunitas Mahjong Wins 3 Dan Tren Digital Yang Terus Bergerak Mahjong Ways Kembali Jadi Sorotan Pengguna Platform Online Mahjong Wins 3 Dan Cerita Pemain Yang Ramai Dibagikan Pengguna Media Sosial Menyoroti Keunikan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Menjadi Salah Satu Topik Populer Pekan Ini
    PETIR800 LOGIN PETIR800 Mahjong Ways Dan Percakapan Online Yang Semakin Sering Muncul Mahjong Wins 3 Menarik Perhatian Komunitas Pengguna Digital Pemain Online Mulai Mengulas Pengalaman Bermain Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Jadi Bahan Obrolan Ringan Di Forum Internet Mahjong Ways Disebut Sering Muncul Dalam Diskusi Komunitas Mahjong Wins 3 Dan Tren Digital Yang Terus Bergerak Mahjong Ways Kembali Jadi Sorotan Pengguna Platform Online Mahjong Wins 3 Dan Cerita Pemain Yang Ramai Dibagikan Pengguna Media Sosial Menyoroti Keunikan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Menjadi Salah Satu Topik Populer Pekan Ini
    Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot