
PALEMBANG, LIPUTAN86 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau
Hal itu disampaikan Wadirreskrimsus Polda Sumsel didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, serta dihadiri, perwakilan Bidhumas Polda Sumsel, personel Subdit III Tipidkor, dan dua orang tersangka saat gelar konferensi pers di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (15/09)
Dalam penjelasannya, penyidik mengata kan perkara tersebut berawal dari proyek yang dilaksanakan CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang Kementerian Perhubungan dengan nilai kontrak Rp 11,97 miliar menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022.
Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume pekerjaan, sehingga berdasarkan hasil audit BPK RI menimbulkan kerugian negara Rp 1,95 miliar.
Panji Rangga Kusuma, ASN Kementerian Perhubungan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Achmad Faisal, Direktur CV Binoto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi dan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita 109 barang bukti berupa dokumen pengadaan barang dan jasa, kontrak, progres kegiatan, hingga dokumen pembayaran. Penyidik juga memeriksa 24 saksi, 3 orang ahli, serta melakukan gelar perkara hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Sumsel.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar