
LIPUTAN86.ID – Team Tekab 308 presisi Satreskrim Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap kasus tindak pidana pencucian dengan pemberatan (CURAT) sepeda motor di kecamatan Bandar Sribawono. Pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan Non-TO Operasi Sikat Krakatau 2026

Sepeda motor Honda Beat Street milik seorang perempuan di Bandar Sribhawono, Lampung Timur, raib dalam hitungan jam. Kejadian itu bermula pada Minggu, 16 Agustus 2026. Saat Korban bersama teman-temannya datang ke sebuah toko minuman di kawasan Jalan Ir. Sutami, Desa Sri Menanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban hendak meninggalkan lokasi.
Namun ada masalah, motor Honda beat street warna hitam miliknya tidak berada di tempat parkir, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Bandar Sribawono. kerugian di taksir sekitar 17 juta Rupiah.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut hanya beberapa hari setelah laporan dibuat. Tiga orang yakni RS (22) RS (21) dan USU (26) Warga kecamatan Jabung diamankan dalam pengembangan kasus yang berkaitan dengan dugaan pencurian dan alur penjualan kendaraan hasil kejahatan. Rabo (19/08/2026)
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iksir mengatakan, Pada hari rabo 19 Agustus 2026 sekira pukul 13:30 wib team menangkap seorang Pria berinisial RS (22) dirumahnya. dari penangkapan RS belum menjadi garis akhir, polisi melakukan pengembangan dan menangkap RS (21) di kediamannya dari lokasi tersebut petugas mengamankan satu unit Speda motor Honda beat stret warna hitam diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.
“Penyidik tidak hanya mengejar siapa yang diduga megambil kendaraan, penyidik mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemana arah kendaraan dalam proses penjualan, dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang Pria berinisial USU (26)
“USU di amankan di Danau induk Jabung, berdasarkan penyelidikan ia diduga berperan sebagai perantara penjualan Speda motor milik korban. Ujar Iptu Muhammad Iksir.
Ia Melanjutkan, Dengan demikian, pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada dugaan pelaku lapangan. Polisi juga menelusuri mata rantai, setelah kendaraan diduga berpindah tangan. Sebab, dalam perkara kendaraan curian, motor biasanya tidak tiba-tiba memiliki kaki sendiri untuk berpindah tempat. Ada manusia di belakang setang, ada jalur perpindahan, dan ada pihak yang diduga membantu mencarikan pembeli. Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam rangkaian perkara tersebut.
“Proses hukum masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan konstruksi hukum dan peran masing-masing orang yang diamankan. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Lampung Timur memberantas pencurian kendaraan bermotor, khususnya dengan membongkar bukan hanya aksi pencurian tetapi juga jalur perpindahan kendaraan setelah kejadian. Katanya.
“Bagi masyarakat, kasus ini kembali menunjukkan bahwa kendaraan yang ditinggalkan sesaat di tempat parkir tetap menjadi sasaran empuk. Dan bagi pelaku, mungkin ada satu pelajaran sederhana dari kasus ini: motor bisa dibawa kabur dalam beberapa menit, tetapi CCTV bisa mengembalikan cerita itu ke polisi dalam beberapa hari.
“Kini tiga orang telah diamankan. Motor yang menjadi barang bukti juga telah ditemukan dalam rangkaian penyelidikan, sementara polisi masih bekerja untuk memastikan seluruh mata rantai perkara tersebut. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Imbuhnya.
Reporter : Ahmad
Editor


Tidak ada komentar