LIPUTAN86.ID – Peristiwa perundungan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Lampung Timur. Korban berinisial N (11), siswi warga Desa Maringgai, menjadi korban bullying oleh teman sebayanya.
Kejadian terjadi pada hari Selasa, 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat hendak pulang sekolah, korban dicegat di depan Taman Kanak Kanak (TK) Mutiara Husen, kemudian dibawa ke belakang Gedung Sekolahan tersebut oleh 3 orang temannya yakni E, K, N dan korban N (11) mengalami perundungan. Kamis (16/07/2026)
Pada pukul 19:00 Wib, Orang tua korban baru mengetahui dan langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat penanganan medis, dari hasil pemeriksaan korban mengalami trauma psikis, dan mengeluh sakit di bagian kepala dan leher.
Merespons cepat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Maringgai AIPDA Rohman Rio bersama Polsek Labuhan Maringgai dan Pemerintah Kecamatan langsung melakukan langkah-langkah, Melakukan pendekatan humanis kepada keluarga korban, Bapak Dwi Purnomo dan Ibu Kholifah, Memberikan pendampingan dan penguatan psikologis kepada korban, Melakukan cek TKP bersama Pemerintah Desa dan Forkopincam, serta memfasilitasi proses hukum, Melaporkan dan mengawal kasus, hingga ditindaklanjuti di Satreskrim Polres Lampung Timur.
“Kami hadir untuk melindungi. Pendampingan akan terus kami lakukan sampai psikologi anak pulih. Kami tegaskan, tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas KOMPOL Rizal Efendi Kapolsek Labuhan Maringgai.
Senada di ucapkan oleh Camat Labuhan Maringgai Setio Cipto, mengimbau seluruh pihak sekolah, guru, dan orang tua untuk bersama-sama mencegah bullying.
“Jangan sampai ada lagi anak kita yang jadi korban. Mari ciptakan sekolah yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Kasus ini menjadi atensi serius jajaran Forkopincam Labuhan Maringgai untuk memastikan tidak ada lagi korban berikutnya.
Reporter : Muhamad Jahri.
Tidak ada komentar