
LAMPUNG TIMUR, LIPUTAN86.ID – Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur mengamankan JS (28) Dan RE (30), warga kecamatan Sekampung Udik, pelaku di amankan karna mengambil buah sawit di kebunan Milik Didik Cahyo Tarminto warga Desa Gunung Mulyo. Rabu (07/01/2026)
Kapolresta Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin Nur Mengatakan, pada Hari Selasa 06/01/2026 Korban melaporkan bahwa Buah Sawit miliknya telah hilang.
“Menurut keterangan korban buah sawit miliknya hilang Pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib di Perkebunan Sawit Desa Gunung Mulyo kec Sekampung Udik lamtim. Ujarnya.
Lanjut Kapolsek, awal mula kejadian saat ia datang ke perkebunan sawit dan melihat sawit miliknya sudah hilang dan buah sawit sudah banyak berjatuhan, serta batang pohon ada yang patah akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.724.000,00 (Lima juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).
“Pelaku Mengambil buah sawit dengan menggunakan Dodos dan egrek dan membawa sawit tersebut menggunakan mobil Carry warna putih.
“Dari kejadian ini Pelaku dikenakan sangsi pasal477 KUHPidana (UU No 1 Th 2023) Barang Bukti yang kami disita 1 (satu) buah Dodos dan 1 (satu) buah egrek. Imbuh Kapolsek.
Reporter : Rusdi
Tidak ada komentar