
LAMPUNG TIMUR, LIPUTAN86.ID – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polsek Bandar Sribawono. Selasa (03/02/2026).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Bandar Sribawono Iptu Romi Azhari Mengatakan, pelaku berinisial RD warga kecamatan Labuhan Maringgai, berdasarkan Laporan korban Edo Santyo Lansius pada Sabtu malam sekitar pukul 02:00 Wib motor miliknya hilang didalam rumah, pelaku masuk dengan cara menyongkel Pintu belakang.
“Pelaku pencurian sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi KH 2495 YN diDesa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribawono. Ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dengan gerak cepat Anggota Reskrim Polsek Bandar Sribawono Dan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Lakukan Lidik dan berhasil Mengamankan Seorang pelaku (RD) di Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Pelaku sementara kita amankan di Polsek Bandar Sribawono beserta barang bukti 1 unit Motor Honda CRF. Imbuhnya.
Reporter : Abdul Manan
Tidak ada komentar