
LIPUTAN86.ID – Polisi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria yang mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan satu orang terduga pelaku dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta.
Selain itu, polisi juga menyita rekaman suara, tangkapan layar percakapan, serta rekaman CCTV dari rumah korban.
Berdasarkan rekaman video yang di terima media, penangkapan terhadap di duga pelaku berlangsung di Dusun 1, Desa Sribhawono.
Sementara, dalam rekaman CCTV memperlihatkan terduga pelaku sedang menghitung uang yang diduga hasil pemerasan terhadap korban.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas seorang pria tengah menghitung uang tunai,” ujar seorang sumber yang enggan namanya di sebut, Sabtu (18/4)
Uang tersebut, menurutnya, diduga kuat merupakan hasil pemerasan yang sebelumnya di laporkan oleh korban.
Hingga kini, motif pasti pemerasan yang dilakukan terhadap korban belum diketahui secara jelas.
Kasat Reskrim polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, saat dikonfirmasi membenarkan OTT tersebut.
“Iya, benar bang. Kami masih dalam pemeriksaan, detail kronologis dan perkara nanti di sampaikan,” kata Kasat melalui pesan WhatsApp.
Tidak ada komentar