Foto: Ilustrasi.LIPUTAN86.ID — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur akhirnya menangkap 1 orang pelaku begal sadis usai menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga 6 Bulan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Farhan mengatakan, pelaku berinisial AK (41), warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku kini diamankan di mapolsek setempat.
Peristiwa pembegalan awalnya terjadi di area peladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, pada 11 September 2025 lalu sekira pukul 16.30 WIB. Saat kejadian, korban tengah duduk di atas sepeda motor sambil menelepon anaknya. Tanpa diduga, pelaku bersama 2 rekannya datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
“Pelaku membacok bagian punggung dan jari korban hingga mengalami luka serius. Korban yang kesakitan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang membantu dan membawa korban ke RS Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Setelah beberapa bulan dilakukan pendalaman, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, tim memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, Kepolisian segera bergerak menuju lokasi persembunyian, dalam proses penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang menguatkan keberadaan pelaku di lokasi kejadian serta sebilah golok yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sekampung Udik pada Rabu, 9 Juli 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus tindak pidana lainnya.
Tidak ada komentar