Foto bersama Anggota DPRD Lampung Timur dan Anggota Komisi IV DPR RI Bidangi Kehutanan Ketut Suwendra usai Diskusi di Kementrian LHK beberapa hari laluLIPUTAN86 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur, M. Edi Bisri Mustofa, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera memberikan kepastian hukum bagi desa dan masyarakat di kawasan hutan lindung Register 38.
Kepastian hukum tersebut menurutnya, berdasarkan Peraturan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Alhamdulillah perjuangan 5 orang anggota DPRD yang tinggal di tanah register, tahun ini kita sudah dapat angin segar. Untuk tahun ini pemasangan PLN di kawasan 4 Sri sudah di anggarkan,” kata Edi Bisri, Rabu (29/10/2025) saat menjawab Liputan86 terkait hasil pertemuan dan diskusi bersama Kementrian LHK di Jakarta beberapa hari lalu
Ia berharap, masyarakat Lampung Timur khususnya yang berdomisili di kawasan hutan lindung register 38 seperti Desa Bandar Agung, Sidorejo, Brawijaya dan Desa Giri Mulyo bisa tenang dan bekerja seperti biasa. “Kami akan terus berjuang, termasuk mengaktifkan kembali PBB nya,” ucap Edi Bisri.
Menurutnya, PPTPKH bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan masalah penguasaan lahan di dalam kawasan hutan, serta memfasilitasi masyarakat, termasuk masyarakat adat, untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun dengan syarat turut menjaga kelestarian hutan.
“Mekanisme PPTPKH meliputi inventarisasi dan verifikasi data penguasaan tanah di kawasan hutan oleh masyarakat. Program ini dilakukan dengan cara menggunakan tim terpadu yang melibatkan ahli dari universitas atau BRIN untuk mengkaji kondisi kependudukan dan daya dukung lingkungan,” jelasnya.
PPTPKH, lanjutnya, dapat di selesaikan melalui beberapa skema, seperti perhutanan sosial, perubahan fungsi kawasan hutan, dan penggunaan kawasan hutan untuk pemukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang sudah ada di dalam hutan.
“Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mendukung program PPTPKH, seperti Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017, Peraturan Menteri LHK No.07 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021,” ungkapnya.
Sementara, masyarakat di kawasan hutan lindung Register 38 berharap program PPTPKH dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Mereka juga berharap bahwa pemerintah dapat memfasilitasi mereka dalam mendapatkan hak atas tanah dan meningkatkan akses ke fasilitas umum seperti listrik, sekolah, dan jalan.
Pewarta : Darmadi
Tidak ada komentar