
LIPUTAN866ID – Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim berhasil menangkap 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari Operasi Tumpas Semeru 2025.
Ke 10 orang tersangka narkoba yang kini sudah ditahan itu terdiri atas 1 orang tersangka sebagai bandar, sedangkan 9 orang tersangka lainnya sebagai pengedar.
“Sementara 8 dari 10 tersangka tersebut juga merupakan 1 jaringan,” Demikian di sampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K di Mapolres Probolinggo Kota di kutip, Sabtu (20/9/25).
Ia menjelaskan, pengungkapan ke 10 tersangka narkoba itu merupakan hasil operasi yang digelar selama 12 hari, yakni mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
“10 tersangka yang berhasil kita amankan diantaranya adalah FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK dan MSH. 8 orang ini adalah 1 jaringan. Sedangkan 2 pengedar lain yang kita amankan adalah JS dan AA” ucap Kapolres.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita berupa narkoba jenis sabu-sekitar 39,66 gram, 11 unit HP sebagai alat komunikasi, 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong serta uang hasil penjualan Rp. 3.100 ribu
Kapolres Probolinggo Kota mengungkap kan, terkait dengan 8 orang tersangka yang merupakan 1 jaringan, bandarnya adalah tersangka FZ yang diamankan di Kota Pasuruan.
FZ ini juga terhubung dengan tersangka lain yang mempunyai nama alias “changcuters” yang merupakan bandar dari FZ yang sampai saat ini masih dalam daftar DPO jajaran Polres Probolinggo Kota.
“Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo ini agar tetap aman dan terkendali.”, kata AKBP Rico.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.
Kapolres Probolinggo Kota juga mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus narkoba dalam jumlah banyak kali ini, tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang ada di Kota Probolingo
Tidak ada komentar