
LIPUTAN86.ID — Iming-iming dengan menjanjikan masuk menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), oknum anggota Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Timur tipu korban hingga 90 Juta Rupiah.
Hingga 2 tahun pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung realisasi, korban lantas lapor Polisi. Petugas kemudian menangkap tersangka untuk mempertanggung jawabkan perkara tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Hetty Patmawati melalui Kabidhumas Ipda Edwin Sutartama mengatakan bahwa tersangka adalah FM (33) warga Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Dari hasil pemeriksaan, modus tersangka yang kesehariannya adalah sebagai honorer anggota Satpol PP adalah menjanjikan korban sebuah pekerjaan sebagai P3K bagian kesehatan di Lampung Timur pada tahun 2023 lalu.
“Modus menjanjikan pekerjaan itu, Tersangka meminta uang kepada korban dengan cara di transfer secara bertahap, total kerugian korban sebesar 90 Juta Rupiah” Terang Ipda Edwin Sutartama dalam keterangannya, (30/9/2025).
Namun hingga kini tidak ada kabar dan itikad baik dari tersangka, lantas korban melaporkan penipuan tersebut ke Mapolres Lampung Timur.
“Tersangka ditangkap petugas saat berada di tempat saudaranya di Kecamatan Pasir Sakti pada 17 September lalu” ujar Edwin.
Saat ini tersangka di amankan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Tidak ada komentar