LAMPUNG TIMUR, LIPUTAN86.ID – Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak Lampung Timur sudah terpasang Tiang Listrik, yang berada di dua desa. Hal ini bisa di laksanakan dengan memerlukan izin dari pihak kehutanan karna setatusnya yang dilindungi dan konservasi.
“Keberadaan tiang listrik di hutan register 38 Gunung Balak diketahui bahwa PLN telah mendapatkan persetujuan dari kementrian terkait listrik perdesaan”. Ujar Kepala KPH Lampung Timur Gunaidi Rabo (07/01/2026)
Kepala KPH Lampung Timur Gunaidi mengatakan, untuk Listrik perdesaan dalam Hutan lindung register dengan luas 77 Ribu Hektar se-provinsi Lampung, untuk register 38 Gunung Balak itu ada Dua desa, yakni Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono dan Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung.
“Untuk Desa Sadar Sriwijaya dengan sepanjang 26 kilometer Di Dusun Empat Sri, dan diDesa Girimulyo sepanjang 9 Kilometer. Ujarnya.
Lanjutnya, Persetujuan pemasangan Instalasi PLN ini pada Tahun 2025, selain itu, di register 38 Gunung Balak ini ada beberapa warga yang mengkaplingkan (menjual belikan) lahan. Dan kami belum mengetahuinya, baru ini ada informasi.
“Secara aturan menjual belikan lahan register itu tidak di perbolehkan, untuk hal ini akan kami tindak lanjuti. Imbuhnya.
Reporter : Abdul
Tidak ada komentar