
PESAWARAN, LIPUTAN86.ID – Komitmen Polres Pesawaran dalam rangka memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran gagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat lebih dari 100 Gram di jalur strategis jalan Branti Desa Gedung Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Rabo (04/01/2026).
Dalam rangka pengungkapan Tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial APW (28), warga Kota Bandar Lampung, yang diduga Kuat Sebagai Pengedar, penangkapan dilakukan pada Pukul 17:00 Wib, saat pelaku melintas di jalur utama yang di kenal sebagai akses vital penghubung antar wilayah dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 100,68 gram, selain itu juga di amankan sepeda motor jenis Yamaha Mio S warna hitam Hijau di duga digunakan Pelaku sebagai sarana operasional.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rihamudin Nur Menegaskan, pengungkapan Tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pesawaran, dalam menekan peredaran narkotika, Khususnya di jalur jalur strategis.
“Keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Jalur Branti ini merupakan akses vital dengan aktivitas masyarakat yang padat, sehingga menjadi fokus pengawasan kami, untuk mencegah beredarnya barang terlarang seperti Narkotika ini. Ujar Akp Riham.
Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari kejelian dan kecepatan personil satresnarkoba dalam memantau pergerakan pelaku di lapangan.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan, sekaligus pengembangan jaringan yang terkait, guna memutus mata rantai pengedaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lanjut. Selama kegiatan pelaksanaan berjalan dengan kondusif. Imbuhnya.
Reporter : Abdul Manan
Tidak ada komentar