Camat Braja Selebah; Makmun Martadinata, Kades Braja Harjosari; Supari, saat Penutupan Lokasi Hiburan Malam.LIPUTAN86.ID — Dua lokasi hiburan malam karaokean di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, Lampung Disegel atau ditutup paksa oleh Pemerintahan Daerah setempat. Penutupan tersebut lantaran tidak mengantongi kelengkapan ijin serta mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sekitar.
Penutupan tempat hiburan tersebut dilakukan langsung oleh pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP, Pemerintahan Kecamatan, desa serta masyarakat setempat. Kedua lokasi tempat hiburan itu diberi garis Police line serta himbauan penghentian kegiatan hingga seterusnya, Rabu (18/2/2026).
Tokoh masyarkat Desa Braja Harjosari menyebut adanya tempat hiburan malam itu sangat meresahkan, serta mencoreng citra desa yang di kenal tempat pendidikan keagamaan atau desa santri karena banyak tersebar Pondok Pesantren (Ponpes).
“Masyarkat yang jelas sangat menolak adanya tempat hiburan ini. Braja Harjosari dikenal desanya para santri, tak pantas malah ada lokasi tempat hiburan malam tersebut” ungkap Faisol, salah satu tokoh masyarakat setempat.
Saat dilakukan upaya penutupan, pihak pemerintahan kecamatan serta desa menjelaskan bahwa kedua lokasi itu sama sekali tidak mengantongi ijin bahkan pemberitahuan adanya kegiatan hiburan malam tersebut.
“Keduanya tidak memiliki ijin dan sudah di berikan surat peringatan hingga 3 kali, namun masih tetap beroperasi hingga kini. Oleh karena itu kita serahkan kepihak terkait untuk menutup paksa pada hari ini” jelas Camat Braja Selebah, Makmun Martadinata saat dilokasi.
Pemilik Hiburan Kecewa:
Diwawancarai di lokasi, kedua pemilik tempat hiburan mengaku sangat kecewa atas penutupan tersebut. Abdul Wahid salah satu pemilik lokasi mengatakan mengapa setelah tempatnya 2 tahun berjalan malah lantas di tutup. Dia mengaku jika perijinan telah dimilikinya kecuali Ijin mendirikan bangunan (IMB) karena masih satu areal dengan rumah pribadinya.
“Ijin lingkungan dari Pemerintahan desa yang dahulu kita miliki, sedangkan ijin lainnya masih dalam proses” katanya.
Sedangkan pemilik tempat hiburan lainnya yang baru berjalan sekitar 2 Bulan mengungkapkan akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada kuasa hukumnya. Dari pengakuannya, secara pribadi sempat berkomunikasi dengan Pak Kades dan dipersilahkan sembari proses perijinan di selesaikan.
“Tidak ada yang mengeluhkan terkait tempat hiburan kami ini, karena lokasi kita jauh dari permukiman. Kita akan serahkan semuanya kepada kuasa hukum kami” ujar Diana Saputri, pengelola tempat hiburan karaoke tersebut. (*)
Tidak ada komentar