Ilustrasi Tersangka Ditangkap Polisi. (Ist)LIPUTAN86.ID – Jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat itu korban pergi ke sawah miliknya dan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci kontak masih berada di dalam dasbor kendaraan” Kata Kapolsek Way Jepara.
Lanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIB, korban kembali dari sawah dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari lokasi parkir.
Setelah melakukan pencarian dan memastikan kendaraannya dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, pada Jumat (12/6/2026), polisi berhasil mengetahui keberadaan para terduga pelaku” ujarnya.
Tim gabungan kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial EW (40) dan PA (33), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta fotokopi BPKB dan STNK kendaraan yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan” tandasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Way Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya aksi pencurian.
Tidak ada komentar