Rapat Paripurna di DPRD Lampung Timur, (4/8/2026).LIPUTAN86.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna di Sukadana, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Ela Siti Nuryamah, Forkopimda, Sekda, kepala OPD, serta camat se-Lampung Timur.
Penandatanganan KUA-PPAS menjadi langkah awal penyusunan APBD 2027. Dokumen ini menjadi pedoman dalam merumuskan program pembangunan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Bupati Ela mengapresiasi komitmen DPRD selama pembahasan. Ia juga berterima kasih kepada Banggar DPRD, TAPD, dan seluruh OPD yang telah bekerja profesional.
“Kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerja sama harmonis dalam pembahasan KUA-PPAS 2027,” ujar Bupati.
Menurutnya, kesepakatan ini wujud sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi kemitraan. Masukan selama pembahasan menjadi dasar menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.
Bupati menegaskan, KUA-PPAS akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027 dengan prinsip tata kelola efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menginstruksikan seluruh OPD menyusun program yang berorientasi hasil, tepat sasaran, efektif, efisien, dan terukur agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sinergi Pemkab dan DPRD adalah modal utama menghadapi tantangan pembangunan ke depan. Dengan kebersamaan ini, pembangunan 2027 diharapkan berjalan efektif, inklusif, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Bupati menutup dengan mengajak semua pihak memperkuat koordinasi agar APBD 2027 benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang menjawab kebutuhan riil masyarakat Lampung Timur. (Red)
Redaksi


Tidak ada komentar