Ratusan Petani Lampung Timur Menggelar Mimbar Rakyat.LIPUTAN86.ID – Sudah Lima tahun warga di Kecamatan Bandar Sribhawono dan Melinting, Lampung Timur berteriak. Tapi entah kenapa Negara seolah-olah tutup telinga.
Rabu (15/7/2026), ratusan petani kembali menggelar Mimbar Rakyat. Bukan lagi meminta. Ini desakan terakhir sebelum kesabaran habis!.

Di atas lahan 401 hektare yang puluhan tahun mereka garap, tiba-tiba muncul 182 Sertifikat Hak Milik. Prosesnya gelap, petaninya tidak dilibatkan. Hasilnya: rakyat digusur secara administrasi.
“Tanah kami dirampas pakai stempel negara! Ini bukan salah paham. Ini kejahatan!” teriak Sartono dari Desa Sripendowo di hadapan massa.
Serikat Petani Lampung (SPL) menilai, terbitnya 182 SHM tanpa sepengetahuan penggarap adalah bukti nyata mafia tanah bermain leluasa. Dan yang paling memalukan, BPN sebagai penjaga administrasi pertanahan justru jadi pintu masuknya.
5 Tuntutan, 1 Pesan; Jangan Main-Main Lagi!
SPL menampar meja dengan 5 tuntutan:
1. Pemkab Lamtim, hentikan basa-basi. Turun, selesaikan, batalkan sertifikat bermasalah.
2. BPN Lamtim, periksa diri sendiri. Profesional? Transparan? Buktinya mana selama 5 tahun ini?
3. Polda Lampung, jangan pilih kasih. Usut, panggil, dan tetapkan tersangka mafia tanah.
4. Negara wajib lindungi warga yang berani melawan, bukan malah dikriminalisasi.
5. Kembalikan 401 hektare kepada pemilik sah: rakyat penggarap.
LBH: Negara Gagal Lindungi Rakyatnya
Prabowo Pamungkas dari LBH Bandar Lampung yang 3 tahun mendampingi hanya bisa geleng kepala.
“3 tahun kami adukan. 5 tahun rakyat menderita. Tidak ada satupun kepastian hukum. Ini kegagalan negara. Kalau ada pelanggaran dalam penerbitan sertifikat, maka yang tanda tangan harus bertanggung jawab. Usut sampai ke akar!” tegasnya.
Ia mengingatkan, pembiaran ini hanya akan melahirkan anarki agraria. Karena ketika hukum tidak berpihak, rakyat akan mencari keadilannya sendiri.
Pemkab Hanya Bisa “Mengawal!?
Hadir di lokasi: BPN, Kesbangpol, Forkopimcam. Jawaban Pemkab Lamtim lewat Asisten I Zainuddin? Klise.
“Kami akan mencari solusi terbaik sesuai hukum.” Katanya tanpa beban.
Cukup! Rakyat tidak butuh pidato. Rakyat butuh sertifikat dibatalkan. Mafia ditangkap. Tanah dikembalikan.
Hingga aksi bubar, tidak ada keputusan. Tidak ada kebijakan. Yang ada hanya janji kosong yang sudah diulang selama 5 tahun.
401 hektare, 182 sertifikat bodong, ratusan nyawa dipertaruhkan. Pertanyaannya sederhana, Negara ini milik siapa? Milik rakyat penggarap, atau milik mafia bersertifikat?
Pewarta: Roy.
Redaksi


Tidak ada komentar