LAMPUNG TIMUR, LIPUTAN86.ID – Sebuah excavator sedang bekerja di Desa Karang Anyar dan Desa Srigading Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, excavator tersebut terlihat sedang menggali tanah timbun.
Dari informasi yang di dapat, tanah tersebut untuk menimbun pondasi bangunan rumah yang baru selesai di kerjakan. Namun di lapangan terlihat untuk di perjual belikan karna alat berat tersebut sedang mengeruk tanah dan di pindahkan kedalam mobil truck yang silih berganti. Kamis (12/03/2026)
Di ketahui bahwa peraturan kerja Excavator pada 2025/2026 oleh kewajiban keselamatan dan kesehatan pekerja. Begitu juga kepada operator harus memiliki surat izin mengemudikan alat berat yang masih aktif. Beberapa kriteria kerja excavator yakni:
1.legelitas operator dan alat
2.standar operasional prosedur
3.jam kerja dan kesehatan.
Operator alat berat tersebut saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan, Excavator Tersebut milik bapak Haji Sairi Warga desa sriminosari .Saat pemilik excavator tersebut di konfirmasi melalui Handphone tidak memberi respon.
“Terlihat dilapangan galian C tersebut bayak anak anak kecil yang bermain di areal excavator yang sedang bekerja, saat ada warga yang melintas di mintai keterangan menjelaskan bahwa alat berat itu tidak memiliki izin lingkungan, karna kami belum pernah di mintai tanda tangan bahwa excavator itu akan bekerja di sekitar lingkungan kami.
Sesuai dengan peraturan permenaker tentang keselamatan kerja terkait pengoperasian alat berat, di harapkan ke pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk turun kelapangan dan bertindak tegas kepada pemilik alat yang melanggar aturan demi tegaknya aturan yang berlaku.
Reporter : Hasan
Tidak ada komentar