Tersangka Curanmor Diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur.LIPUTAN86.ID — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Labuhan Ratu berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) yang terjadi di halaman Toko Indo Jaya, Dsn II Gunung Terang I, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Asep menyatakan, “Kami berhasil menangkap pelaku curanmor berkat kerja keras dan koordinasi yang baik dengan masyarakat. Pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku” jelas Kapolsek dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, kejadian pencurian motor tersebut terjadi pada hari Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 20.15 WIB. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BE-2991-NDK warna hitam, ditafsir dengan nilai kerugian sekitar Rp 15.000.000,-.
“Mendapatkan laporan, kami langsung melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. Hingga mendeteksi keberadaan pelaku” lanjutnya.
Pelaku FYA ditangkap di Perkebunan Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, tanpa perlawanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Th 2023 Tentang KUHPidana.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu untuk mencegah tindak kejahatan serupa. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian” tandasnya.
Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaksi


Tidak ada komentar