Foto: Ilustrasi. LIPUTAN86.ID — Seorang anak Bawah Lima Tahun (Balita) menyebut Bunga (4) dicabuli tetangganya sendiri di sebuah desa Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Keluarga juga melaporkan kelakuan bejat itu ke Polisi.
Ibu Bunga, N (39) mengaku melihat dengan mata kepala sendiri perbuatan pencabulan yang dilakukan S (47) kepada putrinya. Pada saat itu dirinya memergokinya di sebuah dapur rumah pelaku.
Ibu korban yang tidak terima kemudian mengadu ke Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) untuk meminta pendampingan. Lalu melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Mapolres Lampung Timur.
Ketua Akrap Edi Arsadad membenarkan kejadian itu, korban bersama keluarganya sedang dalam proses pelaporan ke Mapolres bersama Uptd PPA setempat.
“Ya benar hari ini kami sudah melakukan pelaporan ke Polres Lampung Timur dengan pendampingan langsung dari UPTD PPA” Kata Edi Arsadad.
Laporan tersebut diterima di SPKT dengan nomor: LP/319/Ix/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tanggal 15 September 2025.
Edi menjelaskan, bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2025 di rumah pelaku tak terduga.
“Orangtua korban, awalnya masih ragu melaporkan kasus tersebut karena merasa malu dan menganggap peristiwa itu merupakan aib keluarga” terang Edi.
Namun, setelah mengikuti sosialisasi secara mandiri tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Ibu korban memberanikan diri mengadukan hal tersebut ke Yayasan AKRAP yang dilanjutkan ke UPTD PPA Kabupaten Lampung Timur.
“Kita berharap Kepolisian dan aparat penegak hukum segera memproses kasus ini, dan segera menghadapkan pelaku ke meja hijau hingga mendapatkan hukuman yang berat” katanya.
Redaksi
Tidak ada komentar