Ramiyati (45), warga pemilik tanah di Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. (L86)LIPUTAN86.ID — Ramiyati (45), warga Lampung Timur tuntut ganti rugi hingga 500 Juta Rupiah, lantaran lahan tanahnya dirusak untuk perluasan lokasi Proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tanpa sepengetahuannya di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Menurutnya, dirinya merasa geram karena ulah Kepala Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur tersebut karena telah berbuat sewenang-wenang terhadap warga kecil disekitarnya hanya karena demi sebuah proyek milyaran tersebut.
“Belum ada kesepakatan harga jika tanah saya akan di beli untuk pembangunan proyek KNMP. Sebelumnya ada orang desa yang mengatakan kalau tanah tersebut untuk perluasan pemakaman saja” ungkap Ramiyati saat dilokasi, (15/10/2025).
Lanjutnya, tanah seluas 1200 M2 dengan tanam tumbuh 20 batang Akasia tersebut ditawar 140 Juta, tetapi belum ada kesepakatan. Ternyata, sudah seminggu lahan di maksud telah diratakan oleh alat berat untuk persiapan pembangunan begitu saja.
Karena tak di gubris, Ramiyati juga sempat mendatangi lokasi lahan dan memberhentikan pekerjaan proyek pembangunan itu. Bahkan dirinya mendatangi pihak desa agar tak meneruskan pekerjaan pembangunan itu.
“Kami tak menyalahkan rencana proyek pemerintah, namun pihak Kepala desa yang sewenang-wenang kepada kami. saya gak terima dan sudah kita adukan ini ke Mapolres Lampung Timur” katanya.
Baca: Program KNMP di Lampung Timur, Bupati Ela; Jangan Ruwet-Ruwet
Karena adanya konflik lahan itu, pihak desa dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi penanggung jawab pembangunan itu memindahkan lokasi lahan tanah yang akan di bangun ke tempat lain.
Sebelumnya Kepala Desa Sukorahayu, Afria Syahdi membenarkan konflik tersebut. Dirinya menampik jika adanya isu bahwa dirinya telah melakukan penyerobotan tanah milik warga itu.
Kata Kades bahwa sebelumnya telah ada komunikasi meski hanya lewat lisan saja yakni jika lahan tanah milik Ramiyati yang letaknya terjepit itu sekalian akan di beli untuk tambahan aset desa yang kemudian di bangun proyek program KNMP.
Baca: Jembatan Penghubung Antara Desa Sukorahayu- Margasari Rusak, PU Lampung Timur Segera Perbaiki
“Tidak ada penyerobotan tanah dari kami, karena semuanya itu untuk kepentingan bersama bukan kepentingan pribadiku agar program KNMP dari Bapak Presiden bisa berjalan dan itu nantinya bisa bermanfaat untuk para nelayan desa ini” terang Kades. (*)
Tidak ada komentar