LIPUTAN86.ID – Jajaran Kepolisian, terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur. Sabtu (4/10/2025)
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl, menjelaskan bahwa inisial Tersangka adalah MAA (19) Seorang Warga Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa tersangka tersebut, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Narkoba. Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib, Anggota sat res narkoba Polres Lampung Timur telah mengumpulkan 1 (satu) orang penyalahguna narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis. Ujar AKBP Heti
Lanjut Kapolres, Selain Seorang tersangka, petugas polisi juga ikut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 2 bungkus klip plastik bening berbungkus lakban warna coklat yang berisi bahan daun dan biji kering yang diduga Narkotika jenis tembakau sintesis, 1 buah HP Merk OPPO, 1 unit Sepeda motor Honda beat warna hitam.
Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Imbuhnya.
Reporter: Madsyah/Hums
Tidak ada komentar