Vonis 2 Bajak Laut dan Sujud Syukur Nelayan Bintan. Foto: Ilustrasi.Pewarta: Rojali
LIPUTAN86.ID – Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhkan vonis berat kepada dua pelaku dugaan aksi bajak laut di perairan Bangka Belitung. Total hukuman 19 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan kepada Baharudin alias Pak Uban dan Curidi alias Ompong, Kamis 27 Agustus 2026.
Berdasarkan data SIPP PN Sungailiat, Baharudin divonis 12 tahun penjara dalam perkara Nomor 152/Pid.B/2026/PN Sgl. Vonis itu bahkan lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun.
Sementara Curidi divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara Nomor 153/Pid.B/2026/PN Sgl. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti sah melakukan tindak pidana penguasaan barang secara melawan hukum dan ancaman kekerasan di laut.
Dalam berkas putusan, Baharudin juga terbukti membawa senjata api dan amunisi tanpa hak. Hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti yang dirampas cukup banyak. Di antaranya satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, 8 butir amunisi 9mm, dua bilah parang, KM Rajawali, GPS, BBM, oli, dan dokumen kapal. Senpi dan sajam dimusnahkan, sebagian barang dikembalikan ke pemilik.
Perkara ini bermula dari laporan nelayan yang mengaku menjadi korban pemerasan dan perampasan di perairan Bangka bagian utara sejak Juli 2023 hingga Desember 2025.
Salah satu saksi, Warnoto nakhoda KM Semangat Baru III, bercerita kejadian 12 Desember 2025. Saat menarik jaring, para terdakwa datang dan mengambil paksa hasil tangkapan.
Tidak hanya ikan, tiga galon minyak 25 liter dan satu ember oli juga dibawa. Saat ditegur, Curidi disebut mengeluarkan pistol perak dan menodong korban agar diam.
Dalam kondisi terancam, Warnoto dan ABK tidak berani melawan. Baharudin disebut memerintahkan anak buahnya mengangkut ikan dari kapal korban.
Saksi lain, Suandi, mengungkap ada dugaan pungutan “uang keamanan” Rp1 juta per bulan agar kapal tidak diganggu. Praktik itu membuat nelayan resah saat melaut.
Vonis ini disambut haru oleh nelayan Bintan yang menjadi korban. Kuasa hukum korban dari Firma ADL, Ahmad Fidyani, mengatakan para nelayan mengapresiasi putusan hakim.
“Nelayan langsung sujud syukur. Harapan mereka agar kedua pelaku divonis berat akhirnya terwujud,” kata Danil sapaan akrabnya.
Bagi nelayan, persoalannya bukan hanya ikan yang hilang. Adanya ancaman senjata membuat mereka takut melaut. Putusan ini dinilai mengembalikan rasa aman.
Apresiasi juga datang dari Ketua LSM LINAP Jakarta. Ia menilai putusan ini pesan kuat bahwa laut bukan wilayah kekuasaan bajak laut, melainkan ruang hidup nelayan.
LINAP berharap vonis ini jadi efek jera. Hukum harus memastikan nelayan bisa mencari nafkah tanpa intimidasi, pemerasan, dan kekerasan di laut. (*)
Redaksi


Tidak ada komentar