
LIPUTAN86.ID – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur gabungan dengan Polsek Marga Sekampung, Polsek Labuhan Maringgai dan Polsek Pekampung Udik melakukan ungkap kasus dalam rangka Oprasi Sikat Krakatau, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan IN (55) Warga Kecamatan Marga Sekampung.
Saat penyelidikan dilakukan Pelaku berada di tempat kerjanya di jalan tirta yasa Bandar Lampung, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku ada disana kemudian team gabungan Tekab 308 melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan. Selasa (11/08/2026)
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui PLH Kapolsek Marga Sekampung Iptu Suhardi mengatakan, pada hari Rabu tanggal 15/07/2026 kami menerima Laporan korban Watno (47) warga Kecamatan waway karya Lampung Timur.
“Ia menjelaskan, saat korban sedang berada di perladangan Gunung Kusan yang berada di Desa. Bungkuk Kec.Marga sekampung sedang mencari rumput untuk sapi miliknya, kemudian ada 2 orang mendatanginya di pinggir jalan 1 (satu) Orang pelaku mendekati korban kemudian langsung merekam menggunkan handphone dan memanggil, setelah di panggil pelaku langsung meminta 1 (satu) Bilah arit yang digunakan Korban untuk mencari rumput, setelah meminta Arit Pelaku memukul bahu kiri korban menggunakan bagian samping Arit.
“Kemudian pelaku menyuruh korban pergi meninggalkan sepeda motornya, saat itu korban sempat berdebat dengan pelaku, namun IN (55) mengatakan “Pergi Kamu Kalau Tidak Saya Bacok” lalu korban berlari dan sempat berhenti di gubuk dekat jalan dimana satu pelaku lainya duduk di Gubuk tersebut dan korban berkata “Saya Mohon Motor Saya Jangan Diambil” namun para pelaku tidak menghiraukannya Lalu pergi membawa motor tersebut.
“Setelah kejadian itu korban meminta tolong kepada orang lewat yang tidak ia kenal untuk mengantarkan ke desa Bungkuk, kemudian korban meminjam Handphone Warga untuk menghubungi istri agar datang menjemputnya dan melakukan Laporan Ke Mapolsek Marga Sekampung. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP 2.500.000
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di tempat bekerjanya di wilayah bandar Lampung, dan saat ini pelaku suda kami amankan di mapolsek Marga Sekampung.
Barang yang diamankan 1 (satu) BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash warna Hitam tahun 2004 , dengan Nopol B 3516 KOZ , Noka MH8FD110C4J486323 , Nosin E402ID487580 , STNK a.n. GANTI HAJOPAN RITONGA
Reporter : Ahmad
Editor


Tidak ada komentar