Ilustrasi Tersangka Ditangkap Polisi. (Ist)LIPUTAN86.ID – Modusnya ngaku beli buah, ujungnya digelandang ke Mapolsek. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian alpukat di Kecamatan Way Jepara, Sabtu (4/7/2026).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial SU (38) dan KA (42), warga Kecamatan Melinting.
Aksi ini terjadi Rabu (1/7/2026) di kebun alpukat Desa Sri Rejo. Dengan santainya, kedua pelaku mendatangi kebun dan mengaku ke penjaga bahwa buah itu sudah mereka beli. Karena percaya, penjaga pun membiarkan mereka mengangkut hasil panen.
Korban yang merasa dirugikan langsung lapor ke Polsek Way Jepara. Tak butuh waktu lama, tim gabungan langsung bergerak.
Hasilnya, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Melinting tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi sita barang bukti 1 unit motor Honda Beat yang dipakai beraksi dan 1 bilah golok untuk memetik alpukat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya pidana penjara,” tegas AKP Gobel.
Polisi mengimbau pemilik kebun agar lebih waspada dan segera melapor jika ada orang mencurigakan yang mengaku-ngaku membeli hasil panen.
Pewarta: Ahmad Syah
Redaksi


Tidak ada komentar