Pelaku AR Diamankan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur. (Foto: L-86)LIPUTAN86.ID – Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, berhasil diungkap.
Pelaku berinisial AR (36) kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu datang ke rumah pelaku untuk membantu mempersiapkan sebuah acara. Namun suasana yang semula berlangsung biasa mendadak berubah mencekam setelah keduanya terlibat cekcok terkait persoalan undangan acara.
“Emosi pelaku diduga memuncak. Ia kemudian mengambil satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan melepaskan satu tembakan yang mengenai kepala korban” Ungkap IPTU Iksir dalam keterangannya, (3/7/2026).
Baca JugaBaca Juga: Tragis! Warga Lampung Timur Tewas Ditembak di Kepala
Korban seketika tersungkur bersimbah darah di dalam rumah dan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tembak yang dideritanya.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk visum sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani autopsi.
Tak lama setelah kejadian, pelaku memilih menyerahkan diri kepada Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur. Bersamaan dengan itu, pelaku juga menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan dalam penembakan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan para saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” tandas Kasatreskrim.
Polres Lampung Timur menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin serta tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada hilangnya nyawa dan proses hukum.
Pewarta: Ahmad Syah.
Redaksi


Tidak ada komentar