Warga Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur di Kantor BPN. LIPUTAN86.ID — Sekitar 5 Hektar luas tanah milik warga diduga dicaplok dan digarap oleh perusahaan perkebunan PT GGP PG-4, lantas ahli waris warga Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur ngadu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sukadana, Rabu (24/9/2025).
Padahal, total luas tanah 8 Hektar tersebut sebelumnya sah milik dari Juliardi sejak tahun 1986, warga Desa Sukadana Timur tersebut. Ahli waris tanah M Yusuf (72) menyebut 5 Hektar tanahnya itu, kini di klaim dan di garap oleh PT GGP.
Ahli waris tanah tersebut juga kaget, saat di cek melalui sistem satelit online, tanah tersebut sebagian kini malah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang di kelola oleh PT GGP.
Hingga kini ahli waris tanah tersebut hendak melakukan mediasi dan menyampaikan klarifikasi kepada pihak Perusahaan setempat seolah-olah tak pernah di gubris.
“Keabsahan tanah beserta batas-batas tanah tersebut telah di akui oleh pihak desa setempat. Namun pihak Perusahaan tidak mengakui titik tanah yang perbatasan langsung dengan lokasi perkebunan PT GGP. Justru lokasi itu kini malah dijadikan perkebunan Nanas” ungkap M Yusuf.
Atas permasalahan tersebut, ahli waris bersama keluarga besarnya berharap Pemerintahan Daerah setempat untuk bisa membantu mencarikan solusi permasalahan agar tak berlarut-larut.
Kasi Sengketa BPN Lampung Timur; Ruhaila, saat menerima aduan prihal permasalahan tanah warga tersebut mengatakan akan terlebih dahulu melakukan verifikasi, lantas akan memanggil semua pihak untuk dilakukan mediasi.
“Kita lakukan verifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu, selanjutnya kita upayakan mediasi” jawabnya singkat.
(Red)
5 bulan lalu
Mbah Ri, Mbah Dar..
Peliput Janda
5 bulan lalu
Hussss….