Dua Pelaku Pemalakan di jalan Danau Way Jepara, Lampung Timur Diamankan Polisi.LIPUTAN86.ID — Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, berhasil menangkap dua pelaku pemalakan yang terjadi di Areal Danau Way Jepara, Desa Labuhan Ratu Danau, Kecamatan Way Jepara, pada Kamis (26/3/2026).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara, AKP A.E. Siregar menjelaskan, bahwa pelaku RS(29) dan PR(18) ditangkap setelah melakukan aksi pemalakan terhadap korban, Aditya Pratama saat melewati jalan areal Danau tersebut.
“Kami mendapatkan informasi tentang aksi pemalakan ini dari media sosial dan langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kami berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,” kata AKP Siregar dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Menurut Kapolsek, pelaku melakukan pemalakan dengan cara meminta uang kepada korban. Ketika korban menolak, pelaku langsung mengambil uang dari tas korban dan mengacungkan pisau garpu sambil mengancam korban.
“Barang bukti yang disita antara lain 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu, 1 buah tas selempang warna abu-abu, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000” lanjut Kapolsek.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 479 UU RI No. 1 Th 2023 tentang KUHPidana dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara. Kami akan terus berupaya memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandas Kapolsek.
Pewarta: Ibrahim.
Redaksi


Tidak ada komentar