LAMPUNG TIMUR, LIPUTAN86.ID – Tim tekan 308 Presisi Polsek marga Sekampung Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kurang dari 24 Jam setelah laporan diterima.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Marga Sekampung Ipda Rohman Kamsori Menyampaikan pengungkapan ini berawal pada hari Senin tanggal 23 maret 2026 dimana korban menaruh sepeda motor di parkiran teras rumah.
“sekitar pukul 16:25 wib korban mendengar suara motor menyala. Kemudian korban mengecek sepeda motor Miliknya sudah tidak ada di teras dan melihat sepeda motornya di bawa 2 orang laki laki yang tidak dikenal Salah satu dari pelaku mengendarai sepeda motor supra dan satu orang lagi membawa sepeda motor milik korban. Ujar Kapolsek
Lanjut Kapolsek, sekira pukul 17:30 Wib Kami Anggota Polsek Marga Sekampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku Curanmor yng tertangkap di Desa Peniangan.
“Pelaku HN (30) Warga Kecamatan Marga Sekampung di tangkap oleh warga di Desa Peniangan Kecamatan setempat saat kabur membawa motor milik Taryoso, saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Marga Sekampung Polres Lampung Timur beserta barang bukti Satu unit Sepeda motor Honda Beat Nopol BE 2516NBW Atas Nama Taryoso serta satu set kunci T.
Reporter : Ahmad 86
Tidak ada komentar