Gambar Ilustrasi. LIPUTAN86.ID — Seorang anak RE (36) tega menghabisi nyawa Ayah kandungnya sendiri MR (67), peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat, (21/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan kronologis terjadinya peristiwa tragis tersebut.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membacok atau menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah golok,” Katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan86.ID, (24/11/2025).
Kepolisian juga mengungkapkan bahwa motif pelaku tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas lantaran menolak dan kesal saat diajak kembali ke tempat tinggal keluarganya di Pesisir Barat.
“Kebetulan orang tuanya datang karena ada urusan dengan temannya dan kembali mengajak si pelaku ikut ke Pesisir Barat, namun yang bersangkutan menolak sehingga marah, lalu mengambil golok di kamarnya kemudian melakukan aksinya tersebut” Lanjutnya.
Dia menambahkan bahwa kejadian tersebut berlangsung spontan di dalam sebuah rumah, tanpa adanya pertengkaran sebelumnya.
“Sebelumnya, keduanya sempat berbincang di belakang rumah, namun tidak ada cekcok. Setelah pelaku menolak diajak, ia masuk kamar diikuti orang tuanya, kemudian mengambil golok dan melakukan aksinya,” ungkapnya.
Kepolisian menuturkan pihaknya sudah menerima surat dari keluarga bahwa pelaku pernah dibawa berobat ke rumah sakit jiwa pada tahun 2023.
“Jadi saat itu pelaku tidak dirawat inap namun berobat jalan. Namun kini kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa terkait hal tersebut,” tandasnya.
Pelaku Ditangkap;
Tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton telah berhasil meringkus RE (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri.
Pelaku dibekuk oleh petugas pada Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 19.15 WIB, di perkebunan di Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Selain pelaku, Polisi juga menyita bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 80 cm. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Tidak ada komentar